-========
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara memusnahkan 3 kg
Daun Ganja, Shabu dan ekstasi (inex) hasil tangkapan Tahun 2016, Rabu
(8/2/2017).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incerenator
mobile versi terbaru milik
BNN Pusat di halaman Gedung Mitra Praja
Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Ameliasari, mengatakan
barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus tahun 2016
lalu.
Baca JUga:
Kasus pertama yakni penangkapan tersangka Revo Maidir Aditiya alias
R, 22 yang merupakan jaringan bandar wilayah Jakarta Utara namun
ditangkap di wilayah Cilangkap dengan barang bukti ganja seberat
2.977,76 gram, Sabu berat 1 gram, dan pil ekstasi 1,1 gram.
Kasus kedua dilakukan Tubagus Heru Maulid alias T 29 dan Pekek
Santoso alias H 35 bandar asal Kampung Muara Bahari Jakarta Utara dalam
perjalanan menuju wilayah Gajah Mada dan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari
dua pelaku disita 15 paket sabu seberat 15,22 gram, 50 butir ekstasi
seberat 23,4 gram.
“Kedua kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan para
tersangkanya sudah ditahan. Untuk barang bukti berdasarkan penetapan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah bisa
dimusnahkan,” ujar Yuanita.
Kasie Berantas BNN Kota Jakut, Rizky Fahrurozi mengatakan pihaknya
selama ini terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba
dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
“Sasaran kita tetap di daerah-daerah rawan seperti permukiman,
pergudangan, maupun pusat hiburan di wilyah Jakarta Utara,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, juga dihadiri instansi lainnya seperti Lab BNN
Pusat, Resnarkoba Polres Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara &
Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara & Jakarta Barat,
BPOM, maupun dari LBH.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara memusnahkan 3 kg
Daun Ganja, Shabu dan ekstasi (inex) hasil tangkapan Tahun 2016, Rabu
(8/2/2017).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incerenator
mobile versi terbaru milik BNN Pusat di halaman Gedung Mitra Praja
Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, AKBP Yuanita Ameliasari, mengatakan
barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus tahun 2016
lalu.
Kasus pertama yakni penangkapan tersangka Revo Maidir Aditiya alias
R, 22 yang merupakan jaringan bandar wilayah Jakarta Utara namun
ditangkap di wilayah Cilangkap dengan barang bukti ganja seberat
2.977,76 gram, Sabu berat 1 gram, dan pil ekstasi 1,1 gram.
Kasus kedua dilakukan Tubagus Heru Maulid alias T 29 dan Pekek
Santoso alias H 35 bandar asal Kampung Muara Bahari Jakarta Utara dalam
perjalanan menuju wilayah Gajah Mada dan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari
dua pelaku disita 15 paket sabu seberat 15,22 gram, 50 butir ekstasi
seberat 23,4 gram.
“Kedua kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan para
tersangkanya sudah ditahan. Untuk barang bukti berdasarkan penetapan
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah bisa
dimusnahkan,” ujar Yuanita.
Kasie Berantas BNN Kota Jakut, Rizky Fahrurozi mengatakan pihaknya
selama ini terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba
dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
“Sasaran kita tetap di daerah-daerah rawan seperti permukiman,
pergudangan, maupun pusat hiburan di wilyah Jakarta Utara,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, juga dihadiri instansi lainnya seperti Lab BNN
Pusat, Resnarkoba Polres Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara &
Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara & Jakarta Barat,
BPOM, maupun dari LBH.
@-@
-
situs Anak SD